|
Undang-Undang Keormasan dan Posisi KNPI UU No. 8/85 tentang Ormas Pasal 1 menyebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarakan Pancasila. Fungsi Ormas (Pasal 5) yaitu wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, pembinaan dan pengembangan anggotanya, peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional, sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial diantara anggotanya atau sesama ormas atau dengan organisasi kekuatan sosial politik atau Pemerintah atau dengan yang lainnya. Selanjutnya di dalam Pasal 8 disebutkan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis. Sedangkan di dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud pembinaan dalam satu wadah: satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk organisasi kemasyarakatan pemuda dalam wadah KNPI, untuk organisasi kemasyarakatan tani dalam wadah HKTI, dsb. Kelahiran UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan melahirkan implikasi-implikasi terhadap keberadaan dan posisi KNPI serta organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Pemufakatan antara pemimpin organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) pada akhirnya semakin memantapkan posisi KNPI sebagai wadah tunggal organisasi kepemudaan yang ada di tanah air.
|